Etika Berbisnis Dalam Islam
(Untuk Melengkapi Tugas Etika Bisnis)
Disusun oleh :
Panji Aldio Utama
18214387
3EA47
Dosen : Bpk. Adi Kuswanto
UNIVERSITAS GUNADARMA
KARAWACI
2017
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kegiatan bisnis terus
berkembang dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan zaman. Dikatakan
berkembang karena sebenarnya bisnis sudah ada sejak nabi muhammad saw bahkan
bisa jadi sebelum zaman nabi muhammad sudah ada aktifitas bisnis. Nabi Muhammad
merupakan salah satu tokoh islam yang sukses dalam berbisnis. Awalnya beliau
mempelajari ilmu berbisnis dari pamannya ketika diajak berdagang ke syiria sejak
umur 12 tahun.
Setelah itu beliau
memulai bisnisnya sendiri dengan berdagang, dengan bermodalkan pengalaman serta
praktik lapangan yang beliau pelajari dari pamanya. Beliau melakukan bisnisnya
dengan penuh dedikasi dan keuletan. Beliau juga menggunakan sifat fathanah, shidiq,
dan amanah. Sehingga hal itu telah menjadikan nabi sebagai seorang businessman yang
jujur dan terpercaya, hingga beliau dianugerahi sebuah gelar al amin.
Cara-cara nabi dalam berbisnis itulah yang menyebabkan terbukanya berbagai pinjaman komersial di kota mekkah dan sekitarnya hingga membuka peeluang kemitraan antara nabi dan pemilik modal.
Cara-cara nabi dalam berbisnis itulah yang menyebabkan terbukanya berbagai pinjaman komersial di kota mekkah dan sekitarnya hingga membuka peeluang kemitraan antara nabi dan pemilik modal.
Salah satu pemilik modal
tersebut adalah seorang pengusaha wanita dan konglomerat akhirnya menjadi istri
nabi, wanita itu bernama khadijah binti khuwailid, ia menawarkan suatu
kerjasama berdasarkan prinsip mudharabah atau profit sharing. Khadijah
memberikan pembiayaan sementara kepada nabi lalu beliau mengontribusikan
keterampilan administrasi, pemasaran, dan kewiraswastaanya dengan catatan bagi
hasil dari keuntungan yang telah disepakati bersama wanita yang menanam modal
tersebut. Dengan keterampilan yang dimiliki Nabi Muhammad saw dalam berwirausaha
tentu mendatangkan keuntungan bagi khadijah dan mitra-mitra usahanya yang
tersebar diseluruh jazirah arab. Dua puluh tahun lamanya beliau menggeluti
dunia bisnis dan perdagangan sehingga beliau dikenal sebagai seorang
entrepreuner yang tangguh di yaman, syiriia, bashra, yordania dan kota kota
lainya di jazirah arabia yang merupakan pusatnya bisnis bersama india dan china
pada waktu itu.
Ada begitu banyak hal yang digunakan sebagai modal berbisnis, tidak hanya modal berupa uang, bahkan etika berbisnis pun bisa menjadi modal utama bagi para pebisnis yang menginginkan kesuksesan. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas tentang etika bisnis dalam islam yang dicontohkan nabi Muhammad saw, agar bisa menambah wawasan kita dalam berbisnis.
Ada begitu banyak hal yang digunakan sebagai modal berbisnis, tidak hanya modal berupa uang, bahkan etika berbisnis pun bisa menjadi modal utama bagi para pebisnis yang menginginkan kesuksesan. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas tentang etika bisnis dalam islam yang dicontohkan nabi Muhammad saw, agar bisa menambah wawasan kita dalam berbisnis.
B. Rumusan Masalah
Bagaimanakah etika
berbisnis yang diajarkan dalam Islam dan etika seperti apa yang perlu
diterapkan dalam aktivitas berbisnis?
PEMBAHASAN
A. Etika
bisnis dalam Islam yang diajarkan nabi Muhammad saw.
Etika bisnis memegang
peranan penting dalam membentuk pola dan sistem transaksi bisnis yang
dijalankan oleh seseorang. Dalam etika bisnis nabi muhammad, sisi yang cukup
menonjol adalah pada nilai spiritual, humanisme, kejujuran, keseimbangan dan
semangatnya untuk memuaskan mitra bisnisnya. Nabi muhammad sangat banyak
memberikan petunjuk mengenai etika bisnis diantaranya :
1. Jujur dalam menjelaskan produk
Kejujuran merupakan
syarat paling dasar dalam kegiatan bisnis. Dalam hal ini beliau bersabda “
tidak dibenarkan seorang muslim yang menjual satu jualan yang mempunyai aib
kecuali ia menjelaskan aibnya”(H.R. Al-Quzwani). Nabi muhammad sendiri selalu
bersifat jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang
busuk disebelah bawah dan barang baru di sebelah atas.
2. Suka sama suka
يأيها الذين أمنوا الاتأكلو
اموالكم بينكم بالباطل إلاان تكن تجارة عن تراض منكم. . .
“hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (Q.S. An-Nisa:29)
“hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (Q.S. An-Nisa:29)
3. Tidak menipu ukuran, takaran dan timbangan
Dalam perdagangan timbangan yang benar
dan tepat harus benar benar diutamakan. Sikap ini menunjukan keadilan atas apa
yang diperoleh penjual dan pembeli
4. Tidak boleh menghina bisnis orang lain agar orang lain beralih kepadanya
Nabi muhammad saw bersabda “ janganlah seseorang diantara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain.”(H.R. Mutafaqun alaih)
5. Bersih dari unsur riba
Firman allah:
يأيها الذين امنوا التقوالله وذروامابقى من ال بوا إن كنتم مؤمنين (البقرة:278)
“hai orang orang yang beriman tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman” (Q.S. Al-Baqarah)
Oleh karena itu allah dan rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.
6. Tidak menimbun barang ( ihtikar )
Ialah menumpuk dan
menyimpan barang dalam masa tertentu dengan tujuan agar harganya suatu saat
menjadi naik dan keuntugan besar pun diperoleh. Rasululaah melarang tegas
kegiatan seperti ini
7. Tidak melakukan monopoli
Salah satu keburukan
system ekonomi kapitalis adalah melegitymasi monopoli dan oligopoly. Misalnya
adanya eksploitasai atau penguasaan individu tertentu atas hak milik sosial
seperti air, udara, tanah serta kandungan isisinya seperti barang tambang dan
mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi tanpa memberi
kesempatan pada orang lain, ini dilarang dalam islam.
8. Mengutamakan kepuasan pelanggan.
Pelaku bisnis menurut
islam tidak hanya mengejar keuntungan sebanyak-banyaknaya sebagaimana diajarkan
bapak ekonomi kapitalis, adam smhith, tetapi juga berorientasi pada sifat ta’
ngawun sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis sehingga pelanggan puas
terhadap hal tersebut
9. Membayar upah pekerja sebelum keringat para pekerja kering
Nabi Muhammad SAW bersabda
: “berikanlah pada kariyawan sebelum kering keringatnya. “ hadist ini
mengindifikasikan bahwa pembayaraan upah tidak boleh ditunda-tunda dan
pembayaraan upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
10. Teguh menjaga amanah.
11. Toleran dalam berbisnis.
12. Menepati janji.
13. Murah hati.
14. Tidak melupakaan akhirat
Bisnis tidak boleh menganggu kegiatan ibadah kepada Allah.
15. Bersikap dalam bisnis
16. Menjual produk yang halal
Dilararang menjual komidity bisnis seperti babi, anjing, minuman keraas. Ekstasi dan sebagainaya.
17. Tidak boleh melakukaan bisnis yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial, misalnya, dilarang melakukan bisnis senjata saat terjadi kekacoan politik,tidak boleh menjual barang yang halal kepada produssen minuman keras semua bentuk bisnis tersebut dilarang islam karna dapat merusak esensi sosial yang justru harus dijaga dan diperhatikan secara cernat.
18. Tidak boleh berpura-pura menawar harga dengan harga tinggi agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut.
19. Tidak melakukan sumpah palsu.
Nabi Muhammad SAW
melarang para pelaku bisnis yang melakukan sumpah palsu dalam melakukan
transaksi bisnis. Nabi Muhammad SAW bersabda : dengan melakukan sumpah palsu
barang-barang memang terjual tetapi hasilnya tidak berkah “ (H.R. Bukhori )
Praktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakuakan karena dapat meyakinkan pembeli dan pada giliranya meningkatkan daya beli atau pemasaraan. Namun harus disadari bahwa meskipun keuntungan berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
Etika bisnis dalam islam yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW merupakaan hal yang paling penting dalam perjalan sebuah aktifitas bisnis profisional. Dalam hal ini etika bisnis mempunyai beberapa tujuan umum untuk membangun kode etik islami yang mengatur, mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam kerangka ajaran islam.
Sedangkan dalam refrensi lain disebutkan tujuan khusus dari etika bisnis adalah yang pertama dipusatkan pada upaya mencari cara untuk menyelaraskan kepentingan strategis suatu bisnis atau perusahaan dengan tuntutan moralitas, sedangkan yang kedua adalah untuk melakukan dan memberikan perubahaan pada kesadaran masyarakat dalam berbisnis dengan memberikan suatu pemahaman cara pandang baru, yakni bisnis secara keseluruan dalam upaya mempertahaankan hidup. Mencari rasa aman, memenuhi kebutuhan sosial dengan harga diri serta mengupayaka pemenuhan aktualisai diri, yang pada kesemuanya secara inten terdapat nilai-nilai etika.
Praktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakuakan karena dapat meyakinkan pembeli dan pada giliranya meningkatkan daya beli atau pemasaraan. Namun harus disadari bahwa meskipun keuntungan berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
Etika bisnis dalam islam yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW merupakaan hal yang paling penting dalam perjalan sebuah aktifitas bisnis profisional. Dalam hal ini etika bisnis mempunyai beberapa tujuan umum untuk membangun kode etik islami yang mengatur, mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam kerangka ajaran islam.
Sedangkan dalam refrensi lain disebutkan tujuan khusus dari etika bisnis adalah yang pertama dipusatkan pada upaya mencari cara untuk menyelaraskan kepentingan strategis suatu bisnis atau perusahaan dengan tuntutan moralitas, sedangkan yang kedua adalah untuk melakukan dan memberikan perubahaan pada kesadaran masyarakat dalam berbisnis dengan memberikan suatu pemahaman cara pandang baru, yakni bisnis secara keseluruan dalam upaya mempertahaankan hidup. Mencari rasa aman, memenuhi kebutuhan sosial dengan harga diri serta mengupayaka pemenuhan aktualisai diri, yang pada kesemuanya secara inten terdapat nilai-nilai etika.
B. Etika dalam
Berbisnis
Salah satu profesi yang dianjurkan
dalam Islam bahkan sering tersebut dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah adalah profesi
petani dan pedagang. Karenanya banyak sekali sahabat Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam berprofesi menjadi petani atau pedagang. Berdagang merupakan
salah satu aktivitas bisnis. Hanya saja, di dalam Islam setiap profesi yang
dibenarkan untuk ditempuh tujuannya bukan semata-mata untuk menghasilkan uang
atau meraih kekayaan. Akan tetapi yang jauh lebih penting daripada itu adalah
untuk mendapatkan keberkahan dari hasil jerih payahnya. Dan keberkahan dari
harta bukan dinilai dari kuantitasnya akan tetapi dinilai dari kualitas harta
tersebut, darimana dia peroleh dan kemana dia belanjakan.
Ada
banyak hadist yang menerangkan etika dalam berbisnis. Diantaranya adalah
sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia
berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau
memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang
basah. Maka beliaupun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Dia menjawab,
“Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda,
“Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas agar manusia dapat
melihatnya?! Barangsiapa yang menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR.
Muslim no. 102)
Dari Hakim bin Hizam radhiallahu anhu dari Nabi Shallallu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Kedua orang yang bertransaksi jual
beli berhak melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya
jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli.
Tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara
keduanya akan dihapus.” (HR. Al-Bukhari no. 1937 dan Muslim no. 1532)
Khiyar adalah hak untuk membatalkan transaksi jual beli. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ
“Sumpah itu (memang biasanya) melariskan dagangan jual beli namun bisa menghilangkan berkahnya”. (HR. Al-Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1606)
Khiyar adalah hak untuk membatalkan transaksi jual beli. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ
“Sumpah itu (memang biasanya) melariskan dagangan jual beli namun bisa menghilangkan berkahnya”. (HR. Al-Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1606)
Dari Abu Qatadah Al-Anshari
radhiallahu anhu, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِي الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ
إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِي الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ
“Jauhilah oleh kalian
banyak bersumpah dalam berdagang, karena dia (memang biasanya) dapat melariskan
dagangan tapi kemudian menghapuskan (keberkahannya).” (HR. Muslim no.
1607)
Oleh karenanya,
dalam perdagangan dan jual beli, Islam menuntunkan beberapa etika di antaranya:
1. Tidak boleh curang dalam jual beli.
2. Tidak boleh menutupi cacat barang dagangan dari para pembeli.
3. Menjelaskan dengan sejelas-jelasnya kebaikan dan kekurangan barang yang dia jual.
4. Tidak boleh terlalu banyak bersumpah -walaupun sumpahnya benar- dengan tujuan melariskan dagangannya. Karena terlalu sering menyebut nama Allah pada jual beli atau pada hal-hal sepele menunjukkan kurangnya pengagungan dia kepada Allah.
5. Haramnya bersumpah dengan sumpah dusta, hanya untuk melariskan dagangannya.
1. Tidak boleh curang dalam jual beli.
2. Tidak boleh menutupi cacat barang dagangan dari para pembeli.
3. Menjelaskan dengan sejelas-jelasnya kebaikan dan kekurangan barang yang dia jual.
4. Tidak boleh terlalu banyak bersumpah -walaupun sumpahnya benar- dengan tujuan melariskan dagangannya. Karena terlalu sering menyebut nama Allah pada jual beli atau pada hal-hal sepele menunjukkan kurangnya pengagungan dia kepada Allah.
5. Haramnya bersumpah dengan sumpah dusta, hanya untuk melariskan dagangannya.
KESIMPULAN
Ada
beberapa etika bisnis dalam islam yang diajarkan nabi Muhammad saw. Etika yang
diajarkan beliau ini bisa menjadi panutan atau acuan bagi banyak pelaku bisnis
khususnya umat islam. Berikut adalah etika bisnis dalam islam yang diajarkan
nabi Muhammad saw :
- · Jujur dalam menjelaskan produk
- · Suka sama suka
- · Tidak menipu ukuran, takaran dan timbangan
- · Tidak boleh menghina bisnis orang lain
- · Bersih dari unsur riba
- · Tidak menimbun barang ( ihtikar )
- · Tidak melakukan monopoli
- · Mengutamakan kepuasan pelanggan
- · Membayar upah pekerja sebelum keringat para pekerja kering
- · Teguh menjaga amanah.
- · Toleran dalam berbisnis.
- · Menepati janji.
- · Murah hati.
- · Tidak melupakaan akhirat
- · Bersikap dalam bisnis
- · Menjual produk yang halal
- · Tidak boleh melakukaan bisnis dalam eksisnya bahahya yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial
- · Tidak boleh berpura-pura menawar harga dengan harga tinggi agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut.
- · Tidak melakukan sumpah palsu.
sumber referensi : http://al-atsariyyah.com
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete